Jumat, 20 Mei 2016

waktu bayar puasa yg bolong

๐Ÿ“ Kapan Waktu Awal dan Akhir Qodho’ Puasa Ramadhan?

ุจِุณْู…ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุฑَّุญْู…َู†ِ ุงู„ุฑَّุญِูŠู…ِ

Waktu awal qodho’ adalah sejak tanggal 2 Syawwal dan seterusnya selain di hari-hari yang diharamkan berpuasa, yaitu dua hari raya (1 Syawwal dan 10 Dzulhijjah) dan tiga hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Adapun akhir waktu qodho’ maka tidak ada batasan waktu sahnya qodho’, hanya saja yang diwajibkan adalah sebelum Ramadhan berikutnya.

Dan dibolehkan menunda qodho’ sampai bulan Sya’ban sebelum Ramadhan berikutnya, akan tetapi lebih cepat lebih afhdhal, kecuali terdapat udzur syar’i.


➡ Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

ูƒَุงู†َ ูŠَูƒُูˆู†ُ ุนَู„َูŠَّ ุงู„ุตَّูˆْู…ُ ู…ِู†ْ ุฑَู…َุถَุงู†َ، ูَู…َุง ุฃَุณْุชَุทِูŠุนُ ุฃَู†ْ ุฃَู‚ْุถِูŠَ ุฅِู„َّุง ูِูŠ ุดَุนْุจَุงู†َ

๐ŸŒฑ “Aku pernah memiliki kewajiban qodho’ puasa, maka aku tidak bisa meng-qodho’ kecuali di bulan Sya’ban.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

✅ Apa Kewajiban Orang yang Menunda Qodho’ Sampai Ramadhan Berikutnya?

Orang yang menunda qodho’ karena udzur syar’i sampai Ramadhan berikutnya maka tidak apa-apa baginya, dan wajib baginya meng-qodho’ sesuai jumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ia tinggalkan, tidak menjadi berlipat ganda.

Adapun orang yang menundanya tanpa udzur syar’i hendaklah bertaubat kepada Allah ta’ala dan wajib baginya meng-qodho’, juga sesuai jumlah hari-hari puasa Ramadhan yang ia tinggalkan, tidak menjadi berlipat ganda.

Dan pendapat yang kuat insya Allah adalah tidak wajib atasnya fidyah, karena hadits yang mewajibkannya lemah.[1]

✅ Bolehkah Qodho’ Puasa Tanpa Berurut?

Boleh qodho’ puasa tanpa berurut namun yang lebih afdhal berurut karena tiga alasan:[2]

1) Dikerjakan berurutan lebih menyerupai puasa di bulan Ramadhan.

2) Lebih cepat dalam menjalankan kewajiban.

3) Lebih berhati-hati, karena seseorang tidak mengetahui halangan-halangan berpuasa yang akan terjadi padanya.

๐ŸŒด Catatan Kaki:

[1] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/445-446.

[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/441.


══════ ❁✿❁ ══════

➡ Bergabunglah dan Sebarkan Dakwah Sunnah Bersama⤵

๐Ÿ“กMarkaz Ta’awun Dakwah dan Bimbingan Islam:

๐Ÿ“ฎGabung Channel Telegram: http://goo.gl/6bYB1k
๐Ÿ“ฒGabung Group WA: 08111377787
๐ŸŒwww.facebook.com/taawundakwah
๐ŸŒwww.taawundakwah.com
๐Ÿ“ฑPIN BB: 5D4F8547
๐ŸŽฌYoutube: Ta'awun Dakwah⁠⁠

Tidak ada komentar:

Posting Komentar