Sabtu, 24 September 2016

Untuk pria beristri lebih dari satu 😎

*Fikih Pembagian Tidur Bagi Suami Yang Beristri Lebih Dari Satu Menurut Ulama Madzhab*

*Hukum Menggilir Istri*

Ulama madzhab sepakat, membagi tidur atau menggilir istri hukumnya wajib jika istrinya lebih dari satu. Dengan demikian, apabila suami bermalam pada satu istri, maka ia  wajib bermalam pada istri lainnya secara bergiliran. Para ulama juga sepakat, bahwa persenggamaan dengan para istri tidak wajib sama, melainkan sunnah saja. Jika salah seorang di antara istri-istrinya tidak suka maka suami tidak berdosa. Akan tetapi disunnahkan tidak membiarkanya, alias tidak dicampuri.

*Istri Nusyusy*

Para ulama sepakat, istri yang nusyusy (tidak taat pada suami) hukumnya haram, dan dapat menggugurkan hak nafkah

*Suami Melakukan 'Azl*

Melalukan 'Azl (menumpahkan sperma diluar kemaluan istri) dibolehkan, meskipun tanpa seizinnya, ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab syafii. Tetapi yang lebih utama menghindari perbuatan tersebut. Adapun menurut Hanafi, Maliki, dan Hambali: Tidak boleh 'Azl kecuali seizin istrinya.

*Mengistimewakan Istri Yang Baru*

Apabila seseorang mempunyai istri baru dan *perawan* maka hendaknya ia menetap sementara dirumahnya selama *7 hari*, sedangkan jika istri barunya *janda* maka ia menetap dirumahnya selama *3 hari*. Sesudah itu, disamakan pembagian tidurnya dengan istri yang lain,   ini menurut pendapat Maliki, Syafii dan Hambali. Adapun Hanafi berpendapat: Tidak boleh mengistimewakan istri yang baru, melainkan harus diperlakukan sama antara istri baru dan istri tua.

*Bolehkah suami mengajak bepergian salah satu istrinya tanpa diundi, padahal hal itu tidak disukai istri-istri lainnya?*

Hanafi berpendapat: Boleh. Dari maliki ada dua riwayat, _pertama_: Boleh seperti pendapat Hanafi, _kedua_: Tidak diperbolehkan kecuali ada kerelaan istri-istri yang lain atau dengan cara diundi, dan pendapat kedua ini seperti pendapatnya Syafii dan Hambali.

_Jika suami tetap pergi dengan salah seorang istrinya tanda mengundi apakah ia wajib mengganti giliran istri yang lain?*_, menurut pendapat Syafii dan Hambali ia wajib mengganti giliran istri yang lain. Sedangkan Hanafi dan Maliki Mengatakan: Tidak wajib menggantinya.

*{Diambil dari kitab _Rahmah al-Ummah Fi Ikhtilaf al-A'immah_ karya Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi Rahimahullah}*

Semoga menjadi bekal para suami yang hendak beristri lebih dari satu. Walloohu A'lam

[Abul Fata Murod, Lc]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar