Senin, 25 Juli 2016

ATURAN LALU LINTAS JAKARTA TERKINI

Mohon bantu sosialisasi 😊🙏



1. Pembatasan LL Ganjil Genap (GaGe) merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem ERP

2. *Rencana Pelaksanaan*
a. *Sosialisasi : 28 Juni s.d  26 Juli 2016*
b. *Ujicoba : 27 Juli   s.d  26 Agustus 2016*
c. *Pemberlakuan (Gakum) :  Mulai  30 Agustus 2016*

3. Waktu pemberlakuan
a. *Senin sampai Jumat*,
tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional
b. *Jam Pemberlakuan*
Pkl. 07.00 – 10.00  WIB dan
Pkl. 16.00 – 20.00 WIB
c. *Kendaraan dengan nomor plat ganjil  beroperasi pada tanggal ganjil*, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun Penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol (0) dianggap genap
Bukan berarti  kendaraan dengan plat  ganjil  tidak boleh beroperasi pada tanggal  genap atau sebaliknya.
Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan diluar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.

4. Kebijakan ini tdk berlaku bagi :
- Presiden RI
- Wakil Presiden RI
- Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal)
- Kend Dinas (plat Dinas)
- Pemadam Kebakaran
- Mobil Ambulance
- Mobil Angkutan Umum (plat kuning)
- Angkutan Barang (dengan dispensasi). Pergub 5148/1999 ttg Penetapan waktu larangan bagi mobil barang
- Sepeda Motor kecuali pd kawasan yg telah diberlakukan larangan (jl. Merdeka Barat sd Jl.Thamrin)

5. *Ruas jalan yg akan digunakan utk pembatasan Ganjil Genap adalah ruas jalan ex 3in1 yaitu Jl.Merdeka Barat - Jl.Thamrin - Jl.Sudirman - Jl. Sisingamangaraja dan sebagian Jl. Gatot Subroto (simpang Kuningan sd Gerbang pemuda)*

6. Metode Pengawasan dilakukan secara random pd 9 (sembilan) persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light), yaitu :
a. Bundaran patung kuda
b. Simp Bank Indonesia
c. Simp Sarinah
d. Bundaran HI
e. Simp Imam Bonjol
f. Bundaran Senayan
g. Simp CSW
h. Simp Kuningan (sisi timur dan selatan)

Terimakasih 😊🙏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar