THR
Akhirnya pemerintah mengesahkan UU No.6/Permennaker/2016 :
Bahwa untuk Tunjangan hari raya (THR) tahun 2016, wajib dibayarkan ke pegawai selambat2nya 30 hari sebelum hari raya atau pada tgl 6 Juni 2016.
Besaran THR tahun 2016 akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru Kementrian Tenaga Kerja yaitu : Pegawai Pelaksana menjadi 3x gaji & Pegawai Pimpinan menjadi 4x gaji.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Regards.
Diatas adalah "CONTOH", pengumuman yg dpt membuat hati gembira...😃😃😃
Tidak ada komentar:
Posting Komentar